Sakramen Perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan dan dijalankan oleh dua orang yang dibaptis dalam nama Bapa, Putra dan Roh Kudus. Mereka berjanji setia satu sama lain sampai maut memisahkan mereka, dan mereka berjanji saling menghormati dan mencintai, dengan modelnya adalah Tuhan Yesus Kristus yang mencintai secara total umat manusia (modelnya bukan artis atau manusia yang mencintai Tuhan, tapi Tuhan yang mencintai umat manusia seluruhnya).
Pemberkatan Perkawinan adalah janji perkawinan yang saling diberikan oleh seorang dibaptis dan tidak dibaptis di hadapan dua saksi awam dan seorang imam. Inti isi janjinya sama: setia sampai maut memisahkan, saling mencintai dan menghormati. Hanya modelnya yang berbeda karena yang Katolik akan memakai model Yesus yang mencintai, sedangkan pasangan lain memakai model menurut iman mereka masing-masing (pasangan Islam memakai Muhammad atau orang tuanya sebagai model, Budhis memakai Budha atau orang tuanya sebagai model, dst). Pernikahan beda agama demikian tidak menjadi sakramen karena pihak yang tidak Katolik tidak atau belum mengimani diri sendiri sebagai tanda dan sarana keselamatan Allah bagi pasangannya, bahkan dia tidak/belum percaya pada sakramen itu. Kalau pihak non-Katolik kemudian hari menjadi Katolik dan percaya bahwa dirinya adalah sakramen, maka perkawinan mereka otomatis menjadi sakramen, tidak perlu ada pembaruan pernikahan beda agama yang telah mereka lakukan di gereja.
Yang paling berbeda antara upacara sakramen dengan pemberkatan adalah pertanyaan penyelidikan atas kesediaan pasangan, rumusan janji, doa dari imam, juga pihak non-Katolik tentu saja tidak diwajibkan untuk berdoa secara Katolik.
Tatacara pemberkatan pernikahan akan dijelaskan dalam Kursus Persiapan Perkawinan. Intinya adalah pasangan masing-masing menjawab beberapa pertanyaan mengenai keikhlasan hati untuk melangsungkan perkawinan, mereka mengucapkan janji perkawinan dengan intinya adalah kesetiaan, saling mengasihi dan menghormati sampai kematian memisahkan, pengesahan perkawinan oleh imam, doa pemberkatan oleh imam bagi pasangan itu, pengenaan cincin tanda cinta dan kesetiaan, penandatanganan dokumen perkawinan.
Tidak ada tatacara yang membuat orang non-Katolik menjadi orang Katolik secara tidak langsung, karena orang non-Katolik bersama yang Katolik akan menyusun teks upacara perkawinan dan pihak non-Katolik tidak harus mengucapkan doa-doa orang Katolik. Maka tatacara itu tidak akan mengganggu iman masing-masing. Yang mengganggu biasanya justru kalau pernikahan itu dilangsungkan di mesjid karena pihak Katolik harus mengucapkan syahadat, atau di beberapa gereja protestan karena pihak Katolik harus dibaptis secara protestan. Perkawinan adalah peristiwa sadar dan terencana, maka tidak ada yang disembunyikan dari pihak Katolik. Bahkan orang Katolik yang berjanji mendidik anak secara Katolik pun janjinya diketahui pihak non-Katolik.
cc dari:
http://www.algonz.org/front/artikel/katekese/perkawinan/639-apa-beda-sakramen-perkawinan-dan-pemberkatan-perkawinan